WahanaNews.co | KPK memastikan, posting-an yang diunggah Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, pada akun Instagram tidak dilakukan dirinya sendiri.
KPK menilai, unggahan tersebut dimungkinkan dilakukan oleh orang lain.
Baca Juga:
KPK Periksa Budi Gunawan Terkait Kasus Bupati Banjarnegara
"Terkait adanya posting-an di akun media sosial tahanan KPK, bisa dimungkinan hal tersebut dilakukan oleh orang lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (4/9/2021).
Pasalnya, ketika mengetahui informasi yang beredar tersebut, kata dia, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan.
Adapun dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan peralatan komunikasi apapun.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, Pegawai PT Sambas Wijaya Diperiksa KPK
"Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial," katanya.
Selain itu, lanjut dia, KPK selalu memastikan bahwa seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik.
Hal ini termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan yang juga diatur Permenkum-HAM RI Nomor 6 Tahun 2013.