WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan kembali mengguncang pemerintahan daerah, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq terkait dugaan pengondisian proyek pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah.
OTT tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa berupa tenaga ahli daya atau outsourcing yang diduga terjadi di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:
Iran Terus Gempur Israel dan Aset Amerika, Kedubes AS Tak Sanggup Evakuasi Warganya
"Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
KPK menduga proses pengadaan tersebut tidak berjalan secara fair karena terdapat praktik pengondisian agar pihak tertentu memenangkan proyek.
"Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas. Prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang," ungkapnya.
Baca Juga:
MK Tekankan Proporsionalitas Parliamentary Threshold demi Stabilitas dan Kedaulatan Rakyat
Dalam proses OTT ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, pada 9-10 Januari 2026, KPK menggelar OTT pertama sepanjang tahun 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi yang kemudian diumumkan sebagai tersangka pada Senin (20/1/2026) dalam kasus dugaan pemerasan bermodus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.