WAHANANEWS.CO, Jakarta - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 153 bukti surat dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
Dari ratusan bukti tersebut, sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik, termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Kami menghadirkan total 153 barang bukti, dengan sebelas di antaranya berupa barang bukti elektronik," ujar Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Iskandar menegaskan bahwa seluruh bukti tersebut telah diserahkan kepada hakim tunggal Djuyamto. Sementara itu, pemeriksaan terhadap bukti elektronik dijadwalkan akan dilakukan dalam persidangan selanjutnya.
Baca Juga:
KPK Duga SYL Bayar Pengacara Pakai Uang Korupsi, Febri Diansyah Membantah
"Bukti-bukti tersebut sudah mencukupi dalam penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Bukti tertulis ini mencakup dokumen administrasi dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, serta berita acara penggeledahan dan penyitaan," jelasnya.
Iskandar juga menyoroti penyitaan handphone milik Kusnadi, staf Hasto, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas, penyidik yang melakukan penyitaan tidak terbukti melanggar kode etik.
"Kami yakin bahwa semua yang kami sampaikan telah memenuhi persyaratan formil dan material dalam proses penetapan tersangka," tegasnya.