Lebih lanjut, Biro Hukum KPK juga akan menghadirkan empat ahli yang akan memberikan keterangan mengenai prosedur hukum yang telah ditempuh penyidik dalam menangani kasus ini. Namun, Iskandar tidak mengungkap secara rinci identitas para ahli tersebut.
Pada akhir tahun lalu, KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.
Baca Juga:
SBMI Peringati May Day di Jambi, Isu Upah Rendah dan Outsourcing Jadi Sorotan
Mereka diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengamankan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang kini berstatus buron.
Selain itu, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 1, Maria Lestari.
Dalam kasus ini, Hasto tidak hanya dijerat dengan pasal terkait suap, tetapi juga perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga:
Heboh Dugaan Korupsi MBG, Proyek Sertifikasi Halal Rp141 Miliar Disorot KPK
Ia mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menangani perkara ini.
Sidang praperadilan pada Senin (10/2/2025) berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak KPK sebagai termohon.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.