WAHANANEWS.CO, Jakarta - Uang tunai bernilai miliaran rupiah dan emas batangan seberat sekitar tiga kilogram disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan yang mengguncang lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Untuk uang, senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar tiga kilogram emas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2026).
Baca Juga:
KPK Targetkan Integritas Banten Tembus 78, OPD Diminta Bergerak
Budi menjelaskan uang tunai dan logam mulia tersebut disita sebagai barang bukti dalam OTT yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal.
Rizal diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Kementerian Keuangan setelah dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1/2026).
Sebelumnya, KPK pada Selasa (4/2/2026) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Penyidikan Dipercepat, KPK Amankan Dua Mobil Terkait Kasus Maidi
OTT tersebut menjadi operasi kelima yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga secara khusus menyasar lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun ini.
Rangkaian OTT KPK pada 2026 diawali dengan penangkapan delapan orang pada 9–10 Januari 2026.
Pada Minggu (11/1/2026), KPK mengungkap OTT pertama tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Kemudian pada Selasa (4/2/2026), KPK juga mengumumkan OTT dan penangkapan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono.
OTT di Banjarmasin tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]