Asep menyebut Hasbi Hasan kemudian meminta sejumlah uang dari Menas Erwin agar kelima perkara tersebut bisa dimenangkan di Mahkamah Agung.
Atas dasar inilah, Menas ikut terseret dalam kasus suap yang kini menyeret nama besar peradilan tertinggi itu.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Miliaran di Dinkes Nias Barat: PPK Kembalikan Uang Rp217 Juta
KPK telah menetapkan Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama.
"Saudara MED ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai 14 Oktober 2025," kata Asep.
Penangkapan Menas dilakukan KPK di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, pada Rabu malam (24/9/2025), setelah ia beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 28 Juli dan 12 Agustus 2025.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Atas tindakannya, Menas dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.