"Jika kebijakan ini salah, tidak mungkin dilanjutkan dan diperbesar hari ini," katanya.
Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan kliennya pensiun sebagai Direktur Gas Pertamina pada 2014 dan tidak terlibat atas keputusan impor LNG tahun 2019 yang dipersoalkan.
Baca Juga:
Tangguh LNG Perluas Akses Pendidikan Bagi Anak Muda Bintuni
"Sementara pembelian LNG-nya itu terjadi di 2019 yang katanya harusnya itu untuk domestik, kemudian ternyata dijual ke tempat lain, itu tidak masalah juga. Itu keputusan dagang. Tetapi keputusan niaga ini ditentukan oleh pengurus korporasi yang baru. Siapa Direktur Utamanya? Adalah Ibu Nicke Widyawati, disebut tadi kan. Komisaris Utamanya ya Pak Ahok," kata Wa Ode.
Ia menambahkan perjanjian yang ditandatangani Hari pada 2014 telah digantikan perjanjian baru pada 2015 sehingga tidak menjadi dasar pelaksanaan kontrak yang dipersoalkan.
Wa Ode menyatakan kerugian pada 2020-2021 adalah akibat pandemi COVID-19 yang berdampak global, termasuk pada kontrak energi internasional lain, dan bukan karena kesalahan kebijakan.
Baca Juga:
Pemerintah Apresiasi Peluncuran Fasilitas LNG Bali, Targetkan Efisiensi dan Kemandirian Energi
Lebih lanjut, Wa Ode menekankan Hari tidak terlibat dalam keputusan impor LNG tahun 2019 dan berharap perkara ini dikawal agar keadilan ditegakkan.
"Kami berharap Pemerintah, DPR RI, Komisi Yudisial, tolong. Beliau ini salah orang dijadikan terdakwa yang sama sekali tidak ada peran apa pun," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Hari dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dalam kasus yang merugikan negara USD 113 juta.