Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025), dan menyebut keduanya bertindak bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang sudah divonis bersalah.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186," ujar jaksa.
Baca Juga:
Tangguh LNG Perluas Akses Pendidikan Bagi Anak Muda Bintuni
Jaksa menyatakan angka kerugian didasari laporan investigatif BPK RI, dan pembelian gas dilakukan karena stok domestik terbatas sehingga Pertamina perlu membeli LNG dari AS.
Jaksa menambahkan izin prinsip pengadaan LNG dikeluarkan Karen tanpa pedoman pelaksanaan dan dilakukan berdasarkan praktik terbaik Pertamina sebagai seller LNG.
Proses pembelian dilakukan melalui negosiasi internal, namun Pertamina belum memiliki pembeli domestik tetap sehingga terjadilah over supply LNG.
Baca Juga:
Pemerintah Apresiasi Peluncuran Fasilitas LNG Bali, Targetkan Efisiensi dan Kemandirian Energi
"Padahal seharusnya sesuai kajian risiko interim, harus ada gas sales agreement sebelum LNG SPA ditandatangani agar LNG dapat diserap 95 persen menurut pendekatan statistik, 90 persen konservatif, atau 80 persen agresif," ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan Pertamina menjual surplus LNG ke luar negeri pada 2019-2023, membeli 18 kargo seharga USD 341.410.404 dan menjual rugi sebesar USD 248.784.764.
Biaya tambahan berupa uncommitment cargo dan suspension fee mencapai USD 10.045.980 sehingga total kerugian negara ditaksir USD 113.839.186, setara Rp 1,9 triliun.