KPK
menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp 17 miliar dari dua periode
pengadaan bansos sembako.
Kasus
ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian
uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
Penyerahan
uang dilakukan pada 5 Desember 2020 dini hari. Fulus Rp 14,5 miliar dari Ardian dan Harry
itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke
1 KUHP.
Matheus
dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal
11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
Sementara
itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal
5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.