Atas konstruksi perkara tersebut, KPK menahan empat dari total 21 tersangka untuk masa penahanan awal 20 hari ke depan.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” jelas Asep.
Baca Juga:
Di duga Anggaran Dana Desa di Kecamatan Bandar Tidak Transparan
Mereka yang ditahan adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.