WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat pemanggilan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah, Selasa (21/1/2025) lalu.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan Dedy yang dianggap tidak sesuai dengan aset fisik yang dimilikinya.
Baca Juga:
Indeks Integritas Nasional 2024: Skor Indonesia Naik ke 71,53, Masih Kategori Waspada
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa ada ketidaksesuaian signifikan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dedy dan data yang diterima KPK.
"Kami menerbitkan undangan klarifikasi kepada beliau. Dari data yang kami miliki, terdapat banyak harta bernilai signifikan yang belum terdaftar dalam LHKPN-nya," ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pahala juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan atas nama Dedy, istrinya Sri Meilina, serta putrinya Lady Aurellia.
Baca Juga:
Laporan LHKPN Seskab Mayor Teddy, Punya Harta Rp15,3 Miliar
Bukti tersebut diperoleh dari rekening perbankan dan asuransi.
"Kami telah membandingkan data tersebut dengan LHKPN-nya dan menemukan beberapa kejanggalan," lanjut Pahala.
Dalam langkah lanjutan, KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mendapatkan informasi tambahan dari institusi tempat Dedy bekerja.