Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembagian kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Indonesia sejatinya memperoleh tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean calon jemaah.
Baca Juga:
PLTSa Jadi PSN di Era Presiden Prabowo: BPK Perlu Audit Investigatif RDF Rorotan, KPK Harus Bersikap
Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut justru menyimpang dari aturan yang berlaku.
Pemerintah seharusnya membagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus, tetapi sejumlah pihak justru membaginya rata, masing-masing 50 persen.
Penyimpangan tersebut diduga menguntungkan pihak tertentu di lingkungan Kemenag maupun penyelenggara haji swasta.
Baca Juga:
KPK Beri Bocoran Sosok Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
KPK sendiri telah memeriksa banyak saksi dari kalangan pejabat Kemenag dan pengusaha travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh KPK, yakni pada Kamis (7/8/2025) dan Senin (1/9/2025).
Hingga kini, penyidik masih menelusuri dugaan adanya praktik bagi-bagi kuota yang tidak sesuai prosedur serta potensi aliran dana tidak wajar dalam proses distribusinya.