"Namun, kesalahan yang dilakukan sangat serius dan tidak dapat dimaafkan karena ini menyangkut proses hukum. Seluruh pimpinan harus dikenai sanksi berat oleh Dewas KPK," ungkap Boyamin.
Sebelumnya, KPK telah meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka dari pejabat Basarnas yang berasal dari lingkungan militer.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim KPK menangkap bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pihaknya seharusnya mengalihkan penanganan dugaan korupsi yang melibatkan Henri dan Afri kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Tanak menyampaikan pernyataan ini setelah melakukan audiensi dengan beberapa petinggi militer, termasuk Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Dalam rapat tadi, kami sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI agar pesan ini dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI bahwa kami memohon maaf atas kesalahan ini," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7/2023).
Tanak menjelaskan bahwa saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023), mereka memahami bahwa Afri merupakan seorang prajurit TNI. Namun, karena kesalahan dan kelupaan, Afri tetap ditangkap dan diproses hukum oleh KPK sebagai tersangka.
"Kami memahami bahwa tim penyelidik kami mungkin melakukan kesalahan dan kelupaan bahwa jika melibatkan TNI, seharusnya diserahkan kepada TNI untuk ditangani, bukan oleh KPK," jelas Tanak.