KPK menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kepala Basarnas, dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Afri adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) di Basarnas dan juga seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) dengan pangkat Letkol Adm.
Baca Juga:
Eksepsi Ditolak, Hasto Siap Membuktikan Dirinya Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku
Mereka diduga menerima suap hingga total Rp 88,3 miliar sejak 2021 hingga 2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Sebagian dari dugaan penyuap ini adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena mereka dianggap sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Baca Juga:
KPK Dukung Penyitaan Aset Koruptor, tapi Tak Sejalan dengan Prabowo soal Keluarga
Dugaan korupsi di Basarnas ini diungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas. Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.