WahanaNews.co | Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), mengkritisi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah menetapkan pejabat dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang memiliki latar belakang militer sebagai tersangka. Menurutnya, hal ini harus dihadapi dengan sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas).
Menurut pandangan Boyamin, langkah KPK yang mengumumkan seseorang sebagai tersangka tanpa prosedur yang sah jelas merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"KPK tidak bisa hanya meminta maaf karena tindakan tersebut telah melanggar HAM, yaitu penetapan dan pengumuman tersangka tanpa prosedur yang sah. Pimpinan KPK juga harus dikenai sanksi pelanggaran kode etik," ungkap Boyamin Saiman, mengutip Kompas, Sabtu (29/7/2023).
Meskipun demikian, MAKI menilai bahwa pernyataan dari Lembaga Antikorupsi yang mengakui kesalahan dalam proses hukum terhadap anggota militer adalah langkah yang tepat.
Hal ini dikarenakan jika KPK berhadapan dengan gugatan praperadilan dari anggota militer yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK berisiko mengalami kekalahan.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Ya, apapun itu, lebih baik mengakui kesalahan dan meminta maaf daripada menghadapi risiko kalah dalam gugatan praperadilan," ujar Boyamin.
Koordinator MAKI ini pun berpandangan, tindakan KPK yang menyalahi prosedur penetapan tersangka tidak bisa selesai hanya dengan permintaan maaf.
Boyamin menuntut agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengambil tindakan terhadap pimpinan Komisi Antirasuah yang dianggap lalai dalam proses hukum tersebut.