Asep menyebut penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi salah satu prioritas penyelesaian di KPK.
Hal tersebut mengingat Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik kasus tersebut telah diterbitkan sejak Agustus tahun lalu sehingga penyidik ingin segera menuntaskan proses hukumnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
“Secepatnya sih karena ini termasuk perkara, Sprindiknya sudah tahun lalu,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan sehingga KPK berupaya mempercepat penyelesaian perkara tersebut.
“Dari Agustus kalau enggak salah, ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menjelaskan keputusan tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk strategi penanganan perkara.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex.
“Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan ya,” kata Asep.