Asep menyebut penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi salah satu prioritas penyelesaian di KPK.
Hal tersebut mengingat Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik kasus tersebut telah diterbitkan sejak Agustus tahun lalu sehingga penyidik ingin segera menuntaskan proses hukumnya.
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
“Secepatnya sih karena ini termasuk perkara, Sprindiknya sudah tahun lalu,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan sehingga KPK berupaya mempercepat penyelesaian perkara tersebut.
“Dari Agustus kalau enggak salah, ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menjelaskan keputusan tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk strategi penanganan perkara.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex.
“Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan ya,” kata Asep.