Ia menjelaskan bahwa keputusan penahanan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan unsur pidana tetapi juga strategi penyidikan secara keseluruhan.
“Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur Pasal tetapi kita melihat penanganan perkaranya seperti apa,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
Menurutnya, karena perkara ini melibatkan lebih dari satu tersangka maka penyidik perlu mempertimbangkan langkah hukum yang paling efektif untuk penanganan kasus.
“Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya,” kata dia.
Asep juga menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan akan diambil apabila pertimbangan penyidik telah dinilai tepat.
Baca Juga:
KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
“Terkait dengan penahanan itu strategi kita,” ujarnya.
Ia menambahkan KPK tidak akan menunda langkah penahanan apabila seluruh pertimbangan telah terpenuhi.
“Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda,” tandasnya.