Ia menjelaskan bahwa keputusan penahanan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan unsur pidana tetapi juga strategi penyidikan secara keseluruhan.
“Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur Pasal tetapi kita melihat penanganan perkaranya seperti apa,” ujarnya.
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
Menurutnya, karena perkara ini melibatkan lebih dari satu tersangka maka penyidik perlu mempertimbangkan langkah hukum yang paling efektif untuk penanganan kasus.
“Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya,” kata dia.
Asep juga menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan akan diambil apabila pertimbangan penyidik telah dinilai tepat.
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
“Terkait dengan penahanan itu strategi kita,” ujarnya.
Ia menambahkan KPK tidak akan menunda langkah penahanan apabila seluruh pertimbangan telah terpenuhi.
“Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda,” tandasnya.