Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
“Mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam perkara ini Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya KPK menyatakan menghormati proses praperadilan yang diajukan oleh Yaqut sehingga langkah penyidikan sempat menunggu putusan pengadilan.
Di sisi lain KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.