Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Baca Juga:
Fitroh Rocahyanto Buka Suara Usai Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Korupsi BGN
“Mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam perkara ini Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Baca Juga:
KPK Kembali Operasi Senyap, 5 ASN BPK Terjaring
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya KPK menyatakan menghormati proses praperadilan yang diajukan oleh Yaqut sehingga langkah penyidikan sempat menunggu putusan pengadilan.
Di sisi lain KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.