Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah antara lain rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang disita antara lain dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga sejumlah aset properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun penyelenggaraan 2023 dan 2024.
Baca Juga:
KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.