Pasangan suami istri ini pun meraup uang dengan cara memerintahkan Kepala SKPD menyetor uang dan barang mewah lainnya.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya permainan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," pungkas Johanis.
Baca Juga:
Pj Bupati Kapuas Akui Rumah Rakit Pratama Pujon Hasil Kerja Keras
Kedua tersangka dikenakan pasal 12 huruf f dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Johanis.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas bersama istrinya yang juga anggota Komisi III DPR RI dalam dugaan kasus suap.
Baca Juga:
Pj Bupati Kapuas Dorong Sinergi UMKM dalam Kapuas Expo 2024
Selain terlibat kasus suap, keduanya juga disebut dengan sengaja meminta, menerima dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan kas umum.
Tindakan itu dilakukan seolah-olah para PNS ataupun kas itu memiliki utang kepada bupati dan anggota DPR RI.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” jelas Ali. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.