WahanaNews.co | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Dalam hal ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Sedianya, Jemmy diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif
"Hari ini (10/5/2022) pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Jemy Setiawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/5/2022).
Selain Jemmy, penyidik juga menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Andi Arief. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat itu absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (9/5/2022). Andi mengonfirmasi akan memenuhi panggilan sebagai saksi, hari ini.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Andi Arief tidak hadir, dan informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa (10/5/2022) besok," kata Ali Fikri, Senin (9/5/2022).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.