WahanaNews.co, Jakarta - Dua orang dekat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, Selasa (5/12/2023).
"Tim penyidik KPK memanggil dua orang tersangka (pengacara dan swasta) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK. Informasi yang kami terima keduanya telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
Ali belum bisa menyampaikan informasi apakah tim penyidik langsung menahan Yosi dan Yogi atau tidak setelah pemeriksaan tersebut.
"Perkembangan akan disampaikan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Terdapat empat orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham RI. Tiga tersangka sebagai penerima, satu orang lainnya sebagai pemberi. KPK belum mengumumkan secara resmi para pihak yang menjadi tersangka tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Pada Senin, 4 Desember 2023, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.
Sebelumnya, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait status hukum Eddy Hiariej.
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]