WahanaNews.co | Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah selesai memeriksa 8 anggota DPRD Jawa Timur dari Demokrat, PPP, PDIP, PKB, dan Gerindra.
Menurutnya, penyidikan tersebut terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait perkara korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/2).
Ali mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah tersebut digelar di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan alias Gedung Merah Putih KPK. Kelima orang tersebut yakni:
1. Anggota DPRD Partai Demokrat Muhamad Reno Zulkarnaen
2. Anggota DPRD PPP Achmad Sillahuddin
3. Anggota DPRD PDIP Agus Wicaksono
4. Anggota DPRD PDIP Wara Sundari Renny Pramana
5. Anggota DPRD PKB Alyadi
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Sedangkan, tiga orang yang sedang diperiksa, yakni:
1. Anggota DPRD Partai Gerindra Anwar Sadad
2. Anggota DPRD Partai Gerindra Abdul Halim
3. Anggota DPRD Partai Demokrat Agubg Mulyono
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak bersama 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak.
Lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Tiga orang lainnya ialah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Seluruh tersangka sudah ditahan KPK. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[eta/CNN]