KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. kPK berjanji bakal menguraikan secara lengkap konstruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.
Penyidikan terhadap Eko Darmanto sendiri dimulai dari adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Baca Juga:
Jubir KPK Tessa Mahardika Ditunjuk Jadi Plt Direktur Penyelidikan
Menurut hasil penyelidikan KPK, utang yang dimiliki Eko Darmanto mengalami peningkatan yang drastis dalam waktu satu tahun, yang tidak sejalan dengan penghasilannya. Terdapat ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.
Utang Eko meningkat sebesar Rp500 juta dalam rentang satu tahun, yakni dari jumlah sebelumnya, yaitu Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada tahun 2020, menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada tahun 2021.
Selain perhatian terhadap utang, KPK juga memfokuskan perhatiannya pada koleksi mobil tua dan langka yang dimiliki oleh Eko Darmanto.
Baca Juga:
Bupati Eliyunus Waruwu Sentil Ulah Oknum ASN Minta Jabatan Tawarkan Uang Ratusan Juta
Berdasarkan laporan harta kekayaannya yang diajukan kepada KPK, Eko tercatat sebagai pemilik sejumlah mobil tua dan langka, termasuk Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta, Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta, serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.