WAHANANEWS.CO, Jakarta - Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kembali diperiksa KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dkk, Rabu (8/1).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Tio tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 11.10 WIB. Ia tidak memberikan pernyataan kepada pers.
Baca Juga:
Sebut Kasus Hasto Petaka Besar PDIP, Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur
Belum ada informasi dari KPK mengenai pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, pada Senin (6/1), Tio juga sudah menjalani pemeriksaan. Hanya saja, ia tidak bisa menyelesaikannya karena mengaku sedang sakit.
"Kita membahas BAP [Berita Acara Pemeriksaan] yang lama. Saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta di-reschedule, diperiksa tambahan saja," ujar Tio, Senin.
Dalam penanganan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku ini, KPK menetapkan dua orang tersangka baru. Keduanya ialah Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Eks Penyidik KPK Diperiksa
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1) kemarin, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Hasto ingin pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP 10 Januari mendatang.
Kemarin, Selasa (7/1), tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
KPK belum memberikan informasi barang bukti apa saja yang ditemukan dari upaya paksa tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]