Uang senilai Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediaman Zarof dirampas untuk negara.
Perampasan tersebut dilakukan karena Zarof tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaannya berasal dari sumber yang sah.
Baca Juga:
KPK Temukan Celah Kelemahan Rekrutmen Kader Partai Politik Dalam Kasus Bupati Lampung Tengah
Perkara nomor 10824 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono serta panitera pengganti Endang Lestari.
Sementara itu, Hasbi Hasan juga telah berstatus sebagai terpidana kasus suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan gratifikasi.
Pada Selasa (3/12/2024), Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Hasbi Hasan.
Dengan demikian, putusan enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara terhadap Hasbi Hasan telah inkrah.
Baca Juga:
Bupati Lampung Tengah Terima Rp5,75 Miliar Suap dari Komitmen Fee Proyek 15-20 Persen
Perkara nomor 7143 K/PID.SUS/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana serta panitera pengganti Diah Rahmawati.
Dalam perkembangannya, KPK kembali memproses hukum Hasbi Hasan atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.