Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang KPK.
Di sisi lain, Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebut bahwa penyelidikan merupakan tindakan penyelidik mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyelidikan.
Baca Juga:
KPK Soal Rencana Pemanggilan Keluarga SYL Terkait Dugaan TPPU: Pasti Kami Panggil
“Hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” ujar Ali.
Adapun penyidikan merupakan tindakan penyidik untuk mencari keterangan dan bukti yang akan membuat suatu peristiwa akan menjadi terang guna menemukan tersangka.
Hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Baca Juga:
Buru Informasi Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan
Ali menuturkan, pengkajian terhadap Pasal 44 Undang-Undang KPK tidak berkaitan dengan perkara korupsi mana pun.
Adapun pasal tersebut memuat tentang penemuan bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada ika ditemukan minimal dua alat bukti.
Hal ini tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.