Selain itu, ia juga menyebut pimpinan lembaga antirasuah mencoba mengubah keputusan KPK atau Peraturan Komisioner (Perkom).
“Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan in tanpa tersangka ini lebih gila betul,” tutur dalam video yang diunggah di akun YouTube Bambang Widjojanto.
Baca Juga:
KPK Soal Rencana Pemanggilan Keluarga SYL Terkait Dugaan TPPU: Pasti Kami Panggil
BW mengatakan, berkaca dari Pasal 44 UU KPK lama, ketika ditemukan dua alat bukti maka sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang seharusnya menjadi rujukan dari seluruh perkomnya KPK dan ini lagi-lagi tidak bisa ditolerir sama sekali,“ ujar BW.
BW menyatakan pihaknya akan terus memantau apa yang dilakukan KPK. Menurutnya, saat ini sebagian pimpinannya sengaja menyiapkan aturan baru yang melanggar UU.
Baca Juga:
Buru Informasi Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan
“Dan itu ditujukan di kasus Formula E ingin mentersangkakan Anies Baswedan, diduga seperti itu,” ujarnya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.