“Gagasan kajian terhadap Pasal 44 UU KPK ini dilatarbelakangi banyaknya praperadilan terhadap KPK dan tentu dalam rangka mengikuti perkembangan hukum penanganan perkara oleh KPK,” ujar Ali.
Ali menyebut pengkajian terhadap Pasal 44 ini merupakan tradisi yang baik dan dilatarbelakangi banyaknya gugatan terhadap KPK melalui praperadilan.
Baca Juga:
Ada Pihak yang Tutupi Tanda Sita Rumah SYL, KPK Marah Besar
Selain itu, kajian ini juga dilakukan untuk memperkaya ide dengan menggunakan metode ilmiah maupun diskusi dengan pakar.
Dia mengatakan, KPK seringkali kesulitan memperoleh data, informasi, maupun keterangan yang dibutuhkan karena perkara terkait masih tahap penyelidikan.
Beberapa instansi, termasuk di negara lain, hanya bisa memberikan informasi jika perkara terkait telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Dua Pegawai KPK Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pungli Rutan
“Oleh karenanya, ide dan inovasi ini menarik untuk terus dilakukan pengayaan. Sekalipun, sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK,” kata Ali.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto atau BW menyebut pimpinan KPK berniat meningkatkan kasus Formula E ke tahap penyidikan meskipun belum ada tersangka.
Menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang tidak lazim. Ia mempertanyakan kenapa Formula E dianggap begitu spesial.