Kelima, dua surat perintah penyidikan pada 26 September 2023 adalah sah menurut hukum.
Keenam, seluruh tindakan yang dilakukan KPK dalam penyelidikan dan penyidikan perkara ini juga dianggap sah dan berdasarkan hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
Ketujuh, KPK meminta agar SYL membayar biaya perkara yang timbul atas permohonannya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/11/2023) dengan penyerahan berkas bukti dan keterangan ahli dari kedua belah pihak. Sidang akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.