WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi bahwa alasan yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak tepat dan salah.
Iskandar Marwanto, perwakilan dari Biro Hukum KPK, menyatakan bahwa permohonan praperadilan SYL dianggap "obscur libel" (gelap dan tidak jelas).
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Pernyataan ini disampaikan Iskandar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Rabu, tanggal 7 November 2023.
Iskandar memberikan jawaban atas gugatan permohonan praperadilan yang berkaitan dengan penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK.
Karena itu, KPK meminta Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono untuk menerima dan mengabulkan semua eksepsi mereka.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Iskandar menjelaskan, "Penetapan SYL sebagai tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup."
Dalam inti perkara ini, KPK telah mengajukan tujuh poin dalam persidangan. Pertama, menerima dan mengabulkan jawaban dari KPK. Kedua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh SYL.
Ketiga dan keempat, menyatakan penetapan dan status SYL sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum.
Kelima, dua surat perintah penyidikan pada 26 September 2023 adalah sah menurut hukum.
Keenam, seluruh tindakan yang dilakukan KPK dalam penyelidikan dan penyidikan perkara ini juga dianggap sah dan berdasarkan hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
Ketujuh, KPK meminta agar SYL membayar biaya perkara yang timbul atas permohonannya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/11/2023) dengan penyerahan berkas bukti dan keterangan ahli dari kedua belah pihak. Sidang akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]