WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Tangerang Selatan ketika Walikota Benyamin Davnie diterpa isu kepemilikan jam tangan mewah Rolex yang disebut-sebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung merespons isu tersebut dan memastikan akan melakukan pengecekan.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Dikritik, ICW Soroti Batas Rp100 Juta dan Risiko Pengayaan Ilegal
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal itu saat berbicara kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (25/9/2025).
"Dari informasi ini kami akan cek, apakah ada harga atau aset yang memang belum dilaporkan dalam LHKPN-nya," kata Budi.
Ia menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mengawasi kepatuhan pejabat terhadap kewajiban pelaporan harta.
Baca Juga:
LHKPN Janggal, ‘Sultan’ Kemnaker Diduga Sembunyikan Rp 69 Miliar dari KPK
Menurutnya, mekanisme ini penting untuk memperkuat instrumen pencegahan korupsi di tanah air.
Isu ini pertama kali mencuat setelah seorang konten kreator Instagram bernama @luckchan mengunggah video yang menyoroti jam tangan Rolex yang pernah dikenakan Benyamin.
Dalam kontennya, disebutkan bahwa ada dua jam tangan merek Rolex dengan total harga mencapai Rp400 juta.