WahanaNews.co | KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) beberapa hari lalu, dan mengamankan uang sebesar SGD 205 ribu atau setara Rp 2,1 miliar (setelah dikonversi berdasarkan kurs pukul 04.21 WIB).
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp 2.171.786.400) dan Rp 50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga:
Eks Mentan SYL Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, Harta Belum Dirampas
Firli menyebut uang SGD 205.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Desy Yustria. Sedangkan uang Rp 50 juta diserahkan oleh PNS Mahkamah Agung, Albasri, di gedung Merah Putih KPK.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Salah satu tersangkanya adalah Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Berikut ini 10 tersangkanya:
Sebagai penerima:
Baca Juga:
Rakor Dengan KPK, Masinton: Pemkab Tapteng Hadirkan Pelayanan yang Bebas Pungli dan Korupsi
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi: