Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pegawai tersebut diduga memeras serta menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
“Oknum di lingkungan Dirjen Binapenta memaksa pihak tertentu untuk memberikan sesuatu, melanggar Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B,” jelas Asep kepada wartawan.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Panggil 3 Eks Menaker Terkait Kasus TKA
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penanganan lebih lanjut kini tengah dilakukan, termasuk pelacakan aliran dana dan aset hasil gratifikasi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.