WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil dalam penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025).
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kementerian tersebut.
Baca Juga:
KPK: Guru Terima Hadiah saat Kenaikan Kelas Bukan Rezeki Tapi Gratifikasi
“Hasil dari penggeledahan, tim penyidik menyita tiga unit kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/5/2025).
Namun, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut terkait jenis kendaraan maupun pemiliknya.
Pada hari yang sama, KPK juga melanjutkan penggeledahan ke dua lokasi lain yang masih berkaitan dengan perkara ini.
Baca Juga:
Kasus Vonis Lepas Korupsi CPO, Kejagung Periksa Lagi Dua Hakim
Meski begitu, Budi belum mengungkap identitas dua tempat tersebut kepada publik.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan suap dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Pelaku diduga merupakan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pegawai tersebut diduga memeras serta menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
“Oknum di lingkungan Dirjen Binapenta memaksa pihak tertentu untuk memberikan sesuatu, melanggar Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B,” jelas Asep kepada wartawan.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penanganan lebih lanjut kini tengah dilakukan, termasuk pelacakan aliran dana dan aset hasil gratifikasi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]