KPK menambahkan, lembaga antikorupsi ini tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan, tetapi juga melakukan pendampingan melalui tugas koordinasi dan supervisi agar instansi pemerintah dapat memperbaiki tata kelolanya secara sistematis.
“Catatan SPI harus dipandang sebagai peringatan dini, sehingga dapat melahirkan evaluasi perbaikan yang konkret dan solutif atas permasalahan yang dihadapi,” tegas Budi.
Baca Juga:
Banjir dan Longsor Tapteng–Sibolga, PLN Kerahkan Sistem Pemulihan Berbasis Safety First
Saat ini, pengisian kuesioner SPI 2025 sedang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2025 dengan partisipasi 107 kementerian dan lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten dan kota, serta 5 BUMN.
KPK juga mengajak masyarakat terlibat aktif sebagai bentuk partisipasi publik yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada warga negara.
Informasi mengenai SPI 2025 dapat diakses melalui kanal resmi KPK termasuk email resmi, situs spi.kpk.go.id, dan call center 198 yang disiapkan agar publik bisa memberikan masukan maupun laporan.
Baca Juga:
Banjir Meluas di Aceh–Sumut, PLN Lakukan Pemulihan Jaringan Tanpa Henti
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.