Dalam pengembangan kasus, KPK mengungkap bahwa delapan tersangka tersebut diduga menerima uang hasil pemerasan dengan total mencapai Rp 53,7 miliar.
Uang tersebut berasal dari para pemohon izin RPTKA dalam periode 2019 hingga 2024.
Baca Juga:
Istri Kadis PUPR Nonaktif Sumut Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Jalan Capai Rp 231 Miliar
Berikut rinciannya: Suhartono menerima Rp 460 juta, Haryanto Rp 18 miliar, Wisnu Pramono Rp 580 juta, Devi Angraeni Rp 2,3 miliar, Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp 13,9 miliar, Alfa Eshad Rp 1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Rinrinn Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.