WahanaNews.co | KPK
melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus suap "ketok palu" RAPD Jambi
2017, Paut Syakarin. Dia merupakan pihak swasta.
Baca Juga:
LHKPN Hanya Rp 51 Miliar, Kejagung Temukan Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof
"Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan
tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Setyo Budiyanto
dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Paut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam
Jaya Guntur. "Untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus
2021 sampai dengan 27 Agustus 2021," sambung Setyo.
Sebelum ditahan, Paut akan menjalani proses isolasi mandiri
(isoman). Dia akan isoman selama 14 hari.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
Dalam kasus ini, Paut diduga sebagai penyokong atau pemberi
dana sebagai tambahan "uang ketok palu" untung anggota komisi III DPRD Jambi.
Selain itu, Paut diduga memberikan uang sekitar 2,3 miliar
yang dibagikan ke para anggota komisi III DPRD Jambi. Uang itu dimaksud agar
perusahaan Paut mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada
2017.
Sebelumnya, Paut ditangkap KPK pada ada Sabtu (7/8) kemarin.
Penangkapan Paut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.