WAHANANEWS.CO, Jakarta - Uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tidak langsung bisa dinikmati jemaah.
KPK menegaskan dana tersebut harus dijadikan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan.
Baca Juga:
Empat Gubernur Riau Terjerat KPK, Abdul Wahid Jadi Nama Terbaru dalam Daftar Kelam
“Itu (uang) nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilannya. Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan, yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Budi menambahkan, hingga kini KPK masih memusatkan perhatian pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini.
“Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Dari Saleh Djasit hingga Abdul Wahid: Korupsi Masih Bayangi Kursi Gubernur Riau
Sebelumnya pada Senin (15/9/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Khalid telah mengembalikan sejumlah uang ke negara melalui lembaganya.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo.
Namun, ia belum dapat memastikan total jumlah dana yang diserahkan.