“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Dana tersebut tetap masuk sebagai barang bukti terkait kasus jual beli kuota haji.
Baca Juga:
Fokus Pendidikan Integritas, KPK Lepas Armada JNBA 2026 Sasar Wilayah Timur
Secara terpisah, Budi Prasetyo menjelaskan pengembalian uang yang dilakukan Khalid berkaitan dengan penjualan kuota ibadah haji lewat biro perjalanan miliknya, PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” jelas Budi.
Pernyataan itu sejalan dengan pengakuan Khalid Basalamah dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Edison, KPK Temukan Dugaan Permainan Opini BPK Muara Enim
Dalam tayangan itu, Khalid mengungkapkan dirinya sudah menyerahkan kembali dana kepada negara melalui KPK sesuai permintaan penyidik.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.