Intervensi serta tekanan berupa teror serta intervensi pembungkaman diduga dilakukan oknum Camat bernama Syaiful Parlagutan Pasaribu masih gencar dilakukan.
Upaya pembungkaman, intervensi dan tekanan dari sejumlah pihak tersebut dilakukan, diakibatkan rasa ketidakpuasan Ahmad Syaiful Pasaribu yang beberapa kali menteror secara langsung serta meminta untuk dihentikan aksi unjuk rasa tidak berhasil dilakukan.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Oknum camat tersebut yang berlagak pahlawan serta terkesan menjilat terhadap pimpinan. Kemarin dia bertemu menekan saya, menyampaikan bupati mau dialog. Karena bupati masih umroh, kami jelas tolak. Saat ini kami tetap fokus menyiapkan data-data yang perlu jadi bukti, meskipun upaya pembungkaman seperti pencopotan berita aksi unjuk rasa kami di beberapa media lokal yang dihapus, serta intervensi dari komunikasi selular hingga adu domba di lapangan setiap melakukan aksi unjuk rasa," ungkap Ritonga.
Tak kalah pentingnya dugaan korupsi dana hibah Ta. 2020 wajib diusut tuntas oleh KPK, karena berpotensi sudah merugikan keuangan negara.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek yang kerap jadi "bancakan" para tim pemenangan Bupati Asahan H. Surya, B.Sc hingga munculnya dugaan gratifikasi modus sedekah rutin terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat menuai intervensi.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Bupati Asahan H. Surya, B.Sc disebut-sebut dugaan aktor utama dalam upaya intervensi kepada mahasiswa dan pemuda anti korupsi yang tergabung dalam lembaga Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB) yang kerap menyuarakan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Asahan.
"Intervensi berlangsung selama sepekan, usai melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (14/12/20023) lalu, sejumlah nomor tak dikenal kerap melakukan intervensi melalui komunikasi selular," kata Ketua Umum FMPB M Ritonga kepada wartawan (Selasa 14/12/2023).
Dipaparkan M Rintonga bahwa intervensi yang dialami tersebut selain bernada ancaman, serta upaya pelarangan untuk melakukan aksi unjuk rasa.