WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po sedang menguji penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
"Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Tessa mengatakan proses tersebut masih berjalan. Kendati demikian, KPK, terang dia, tidak ingin hanya menunggu hingga ada putusan pengadilan.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini mengatakan KPK bersama pihak terkait seperti Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi dari ekstradisi.
"Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut," tutur dia.
Baca Juga:
Buronan Kasus Korupsi e-KTP, Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura
Berdasarkan aturan ekstradisi, ada batas waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut. Apabila melewati itu, maka Paulus Tannos bisa lepas.
"Kita berharap hal tersebut dapat segera terlaksana," ucap Tessa.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.