Langkah itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Tak hanya itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji ini.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi PUPR OKU Tahun Anggaran 2024-2025
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian awal negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini pun mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI yang menilai adanya sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi 20.000 kuota tambahan dengan perbandingan 50 berbanding 50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Baca Juga:
KPK Pertimbangkan Pemanggilan Luhut Binsar Pandjaitan Terkait Proyek Kereta Cepat Whoosh
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan proporsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan kuota reguler 92 persen.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.