Sumber masalah berawal dari pembagian kuota tambahan haji yang dipecah rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus berdasarkan Surat Keputusan 15 Januari 2024, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler minimal 92 persen.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim KPK menggeledah kediaman Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025) dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam.
Baca Juga:
Melihat Nasib Konsumen di HUT RI ke-80: Belum Merdeka
"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan umum sejak 8 Agustus 2025, dan KPK mencegah Yaqut beserta dua pihak lain bepergian ke luar negeri hingga 11 Februari 2026.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan nama tersangka, namun indikasi pelanggaran Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi sorotan utama.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.