"Selain itu, 99% instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai, 99% instansi terdapat intervensi (trading in influence), 99% instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor, dan 98% instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi," ujarnya.
KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"KPK berharap para penjabat kepala daerah yang baru saja dilantik dan yang akan ditunjuk ke depannya memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas tinggi sehingga dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerah yang dipimpinnya," tutup Ali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik sejumlah penjabat (Pj) gubernur untuk lima provinsi, yaitu Banten, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo dan Papua Barat dengan masa jabatan hingga pemilihan kepala daerah periode selanjutnya.
Diketahui, pelantikan Pj gubernur ini dilakukan karena gubernur terpilih di lima provinsi tersebut sudah habis masa jabatannya pada tahun 2022. Pantauan di lokasi, pelantikan dimulai tepat pukul 09.00 WIB di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
"Sebelum mengucapkan sumpah atau janji, bersediakah saudara-saudara mengucap sumpah atau janji sesuai keyakinan masing-masing?," kata Tito saat memandu pengucapan sumpah janji terhadap kelima orang PJ gubernur di lokasi, Kamis (12/5).
"Bersedia," jawab mereka.
"Akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat dan nusa bangsa," ujar Tito memimpin sumpah.