WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya buka suara menepis tudingan bahwa mereka mengubah riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di situs resmi mereka.
Anggota KPU RI bidang Teknis Idham Holik menegaskan pada Selasa (23/9/2025) bahwa informasi di laman kpu.go.id hanyalah rujukan untuk media massa dan isinya sama dengan yang sudah dipublikasikan sebelumnya.
Baca Juga:
Data Pendidikan Gibran Berubah di Situs KPU, Subhan Ajukan Keberatan di PN Jakpus
"Kan waktu kita buka infopemilu.go.id itu kan ada tampilan awal terus di sana ada profilnya, ini kan tidak ada yang berubah," kata Idham, melansir Kompas.com.
Ia juga menunjuk pemberitaan Kompas.id pada 5 Desember 2023 yang menuliskan profil para calon presiden dan wakil presiden, termasuk keterangan bahwa Gibran menempuh pendidikan terakhir S-1 Management Development di Institute of Singapore.
"Kan bisa digital tracing ya, dengan apa yang ditampilkan ini tidak ada yang berubah," tambahnya.
Baca Juga:
Sebut Lembaga Pemilu Banyak Rugikan Negara, Pakar UI Desak KPU 2022–2027 Mundur
Idham menjelaskan daftar riwayat pendidikan di website Info Pemilu KPU bersumber dari formulir pencalonan saat pengisian data pasangan calon di aplikasi SILON pada masa pendaftaran 19-25 Oktober 2023.
"Untuk tujuan pendaftaran pasangan Capres-Cawapres oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada masa pendafataran di 19-25 Oktober 2023 lalu," ujarnya.
Namun soal dugaan kolom pendidikan terakhir yang semula disebut "pendidikan terakhir" kemudian berubah menjadi "S-1", KPU masih melakukan penelusuran.
"Kalau ini kita sedang mendalami," jelas Idham.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025), penggugat Subhan Palal mengajukan keberatan karena menilai ada perubahan informasi riwayat pendidikan Gibran di laman resmi KPU.
Subhan mengungkap, awalnya data pendidikan terakhir Gibran hanya tertulis "pendidikan terakhir", tetapi belakangan berubah menjadi "S1".
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan di ruang sidang.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” lanjutnya.
Keberatan Subhan tidak langsung ditanggapi kuasa hukum KPU maupun pihak Gibran dalam persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno menegaskan proses hukum saat ini masih akan berlanjut ke tahap mediasi setelah pemeriksaan legal standing dinyatakan selesai.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata hakim ketua.
Sidang kemudian ditunda hingga proses mediasi rampung antara para pihak.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]