Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberi ruang kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan beberapa syarat.
Otomatis, KPU harus melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang sudah lebih dulu terbit sebelum putusan MK itu.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Mellaz mengatakan, di dalam draf revisi itu, KPU sudah memasukkan ketentuan bahwa fasilitas pendidikan yang diperbolehkan dipakai kampanye hanya lah kampus pada Sabtu dan Minggu.
Selain itu, sesuai putusan MK, kampanye di kampus pada Sabtu-Minggu dan juga fasilitas pemerintah hanya bisa dilakukan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab, seperti rektor/sederajat, dan para peserta pemilu dilarang menyertakan atribut kampanye.
Kampanye pun boleh dilakukan untuk civitas akademika, namun terlarang bagi ASN, sesuai dengan amanat netralitas ASN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.