WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan bahwa semua calon presiden dan calon wakil presiden yang telah mendaftar telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
Saat ini, ada tiga pasangan calon yang telah mengajukan dokumen kepada KPU. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Pada hari Selasa (7/11/2023) yang lalu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal ini karena dia terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Berkaitan dengan hal ini, Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, pihaknya harus memastikan bahwa prinsip kepastian hukum terpenuhi setelah keluarnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
"KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023, dan KPU sudah mengumumkan perubahan PKPU Nomor 19/2023, khususnya terkait Pasal 13 ayat 1 huruf q," ujar Idham kepada wartawan pada hari Rabu (8/11/2023).
"Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK," sambungnya.
Idham menjelaskan, KPU dalam melakukan verifikasi administrasi mengacu kepada Perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023, yang sudah diundangkan atau sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.