WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ada satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tak memenuhi syarat.
Bakal calon legislatif itu merupakan eks terpidana yang belum bebas murni selama lima tahun.
Baca Juga:
PSU Empat Lawang digelar 19 April, KPU Optimis Lancar
"Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada satu orang yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara, Sabtu (4/11/23).
Hasyim menjelaskan bahwa seseorang yang pernah terlibat dalam kasus pidana bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif dengan syarat-syarat tertentu.
Ia menyebutkan salah satu syaratnya adalah telah menyelesaikan hukuman pidana atau telah bebas murni selama minimal lima tahun.
Baca Juga:
PSU Pilbup Gorontalo Utara 2024 Dijadwalkan Digelar pada 19 April 2025
"Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat karena ada ketentuan yang sama-sama harus kita ketahui," ujar Hasyim.
"Jadi, yang bersangkutan harus sudah selesai menjalani hukum pidananya dan bebas murni selama lima tahun," imbuhnya.
Hasyim pun mengatakan KPU tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif yang memiliki catatan sebagai eks terpidana. Sebab, hal tersebut tak diatur dalam undang-undang.