"Tidak ada tanda khusus pada surat suara untuk mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda lima tahun. Dalam undang-undang 'kan juga tidak ada mengatur tanda khusus untuk surat suara bagi mantan terpidana yang memenuhi syarat," katanya.
Ia menuturkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengedepankan prinsip adil dan setara dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Hal ini termasuk memastikan hak calon untuk bersaing secara terbuka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan catatan kriminal masa lalu.
Adapun pada 27 Agustus 2023, KPU telah mengumumkan nama-nama eks terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI.
Menurut catatan, ada 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD yang merupakan eks terpidana.
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.